Isu Ditarget Jadi Tersangka Kasus Formula E, Anies Baswedan Yakin KPK Profesional Jalankan Tugasnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugasnya secara profesional.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal itu disampaikan Anies menjawab dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi ajang Formula E.
Anies, menilai KPK sudah menjalankan tugasnya secara profesional.
"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional," kata Anies setelah menghadiri peringatan HUT ke-62 Karang Taruna, di Setu Babakan Betawi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Anies mengatakan, sudah semestinya lembaga antirasuah itu menjalankan tugas sesuai laporan yang mereka terima.
"Ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi harus menindaklanjuti," ujarnya.
Hal itu, kata Anies, merupakan tugas setiap institusi sesuai tugasnya, untuk mencari tahu kebenaran dari sebuah laporan yang diterima.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta. Kalau saya di terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan. Dicek apakah laporannya benar atau tidak," kata Anies.
Diketahui, saat ini pihak KPK masih melakukan penyidikan terkait calon presiden (Capres) yang beberapa hari lalu dideklarasikan partai Nasdem itu.
Baca juga: Pengamat Minta KPK Tak Jadi Lembaga Pesanan dalam Kasus Formula E
Anies, mengatakan ia memberi kepercayaan kepada KPK untuk menjalankan tugas secara profesional.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati. Saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Anies.
Respon KPK
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.
Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Soroti Penyelidikan Kasus Formula E
Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.
Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.