Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Ruko Tempat Judi Online di Jakbar yang Baru Beroperasi

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebut tempat judi itu baru beroperasi beberapa minggu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Gerebek Ruko Tempat Judi Online di Jakbar yang Baru Beroperasi
(Dokumen Humas Polsek Cengkareng)
Polsek Cengkareng menggerebek ruko yang dijadikan tempat judi online di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (9/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat judi online di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2022) malam.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebut tempat itu baru beroperasi beberapa minggu.

"Tempat judi online yang kita grebek baru beroperasi beberapa minggu lalu," kata Ardhie dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Ardhie mengungkapkan pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Ardhie menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Lampung Jual Tanah Korban: Uangnya Untuk Judi dan Foya-foya

Saat digrebek, lanjut Ardhie, pihaknya berhasil menangkap lima orang operator aplikasi judi online.

Berita Rekomendasi

Mereka tengah mengoperasikan aplikasi judi online tersebut saat ditangkap.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah beserta tim opsnal Polsek Cengkareng, memimpin langsung penggrebekan benar saja di lantai 2 ruko petugas kami menangkap basah lima orang operator judi online yang sedang mengoperasikan aplikasi judi online," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa PC dan Komputer yang masih dibungkus yang disembunyikan di dalam koper.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses pendalaman.

"Polisi dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng masih mengembangkan kasus ini, dan memburu pemilik situs judi online," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas