Data 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan, BKN Minta PPK Instansi Lakukan Validasi Ulang
BKN umumkan ada 152.803 data Non-ASN yang tak sesuai dengan ketentuan, semua PPK Instansi harus lakukan validasi ulang sesuai permintaan BKN.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BKN umumkan ada sejumlah data Non-ASN yang tak sesuai dengan ketentuan pendataan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta PPK Instansi melakukan validasi ulang.
Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022, disampaikan bahwa dari hasil rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN ada 152.803 data non-ASN yang tak sesuai ketentuan.
Ini merupakan data terbaru pada tahap prafinalisasi yang telah disampaikan oleh BKN.
Data-data non-ASN yang tak sesuai dengan ketentuan ini terdiri dari sejumlah jabatan, mulai dari pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan masih banyak lagi.
Data-data tersebut dianggap tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Maka dari itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali pada daftar tenaga non-ASN tersebut.
Baca juga: 5 Instansi dengan Jumlah Pegawai Non-ASN Terbanyak, Kemenag Paling Atas
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id ada sejumlah 2.215.542 data.
Data tersebut terbagi dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 dari lingkup Instansi Daerah.
Kemudian pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN meminta data-data yang sudah final dan telah diverifikasi maupun divalidasi wajib disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dutandatangani oleh PPK Instansi.
Apabila data final tak disertai SPTJM, maka data tersebut tidak dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Jika di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN, maka harus menerima konsekuensi dan pertanggungjawaban.
Ada pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Baca juga: Kemendikbudristek Ajukan Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Lebih dari 319 Ribu Kuota
Mengutip dari bkn.go.id, instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober pukul 17.00 WIB.
Pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Pendataan Non ASN ini adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah menjadi 2 (dua) jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendataan Non ASN