Hari Ini Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
Hari ini jaksa limpahkan dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan, sidang perdana kemungkinan digelar pertengahan Oktober di PN Jaksel.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice yang menjerat Ferdy Sambo Cs ?
Update kasus Ferdy Sambo, hari ini Senin (10/10/2022) jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat pelaksanaan tahap dua Ferdy Sambo Cs pada Rabu lalu.
Setelah penyerahan berkas dakwaan ini, hakim akan mengagendakan pelaksanaan persidangan.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2022.
Hari Ini Jaksa Limpahkan Berkas Dakwaan Ke Pengadilan
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.
Diperkirakan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).
Ini seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) , I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).
Saat ini, menurut I Ketut Sumedana pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan, berupa penyusunan surat dakwaan.
"Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana
"Artinya kita lagi membuat menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.
Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.
Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.
"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.