Hari Ini Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
Hari ini jaksa limpahkan dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan, sidang perdana kemungkinan digelar pertengahan Oktober di PN Jaksel.
Penulis:
Theresia Felisiani
Sidang Kemungkinan Pertengahan Oktober di PN Jaksel
Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.
Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.
"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.
Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.
Yang dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Saran Mantan Hakim Agung
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengungkapkan jaksa haru hati-hati dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan.