30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs, Disidang Pekan Depan
Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10) sore.
Artinya tidak lama lagi, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.
Pihak PN Jakarta Selatan mengonfirmasi, Ruang Sidang Utama akan menjadi tempat persidangan Ferdy Sambo dkk. Ruangan tersebut diketahui hanya berkapasitas 40 pengunjung.
"Fasilitas ruang sidang terakhir kami lihat sekitar 40 pengunjung," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi usai pelimpahan berkas dakwaan.
Baca juga: Ruang Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs Berkapasitas 40 Orang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa
Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat. Satu di antaranya, PN Jakarta Selatan akan menyediakan siaran langsung.
Akan tetapi, tidak seluruh bagian persidangan akan ditampilkan dalam siaran langsung.
"Ada hal-hal tertentu yang kemungkinan mungkin cut off (dipotong)," kata Haruno.
Sebagai informasi, sidang kasus ini akan dilaksanakan secara terbuka. Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan msyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.
Diketahui pelimpahan berkas dakwaan yang dilakukan kemarin sebanyak lima berkas dari para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seluruh berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke pengadilan yang bakal menyidangkan perkara ini.
Tim perwakilan dari Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas tersebut dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB. Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.
Tumpukan berkas yang masing-masingnya dibundle setinggi kira-kira satu meter itu nantinya akan diregistrasi dan dilakukan cross check oleh pihak pengadilan.
Nantinya rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Setelahnya, pihak PN Jakarta Selatan bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan untuk para tersangka.
Baca juga: Komjak Bakal Ikut Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kejari Jaksel: Silakan, agar Tak Ada Masalah