30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs, Disidang Pekan Depan
Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Editor: Hendra Gunawan
"Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," tutur dia.
Dalam menyidangkan kasus ini, kata dia, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.
"Sekitar 20 sampai 30 (jaksa penuntut umum, red). Itu dulu," kata Syarief.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, perlunya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin upaya keamanan seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs mendatang.
Baca juga: Sosok 3 Hakim yang Bakal Memimpin Sidang Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Miko menyebut, seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa hingga partisipasi publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal adanya rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house.
Penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya, terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.
Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya. "KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.
Tak hanya menempatkan para hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf itu.
Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim. "Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia. (Tribunnews.com)