Bareskrim Dalami 15 Eksemplar Dokumen di Kasus Pemakaian Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Bareskrim Polri mendalami 15 eksemplar atau lembar dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mendalami 15 eksemplar atau lembar dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa materi perkara yang tengah didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," jelas Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan pihaknya juga memeriksa 8 anggota polisi hingga 14 pihak aviasi dalam kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang diperiksa berjumlah 22 orang.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ungkap Ramadhan.
Ke depan, Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak Lain Usut Dugaan Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa Brigjen Hendera Kurniawan telah diperiksa pada Jumat, 7 Oktober 2022. Dia diperiksa selama 6 jam di Mako Brimob.
"Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan privet jet. Pemeriksaan di Mako Brimob, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” kata Cahyono.
Kapolri Instruksikan Dalami Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadiyang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.
"Terkait dengan private jet, saat ini di Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor. Jadi nanti akan kita telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan yang menjadi pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.