BLT UMKM akan Cair Rp 1,2 Juta Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
BLT UMKM 2022 akan disalurkan pemerintah dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Simak syarat dan cara daftar penerima BLT UMKM.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta per penerima.
BLT UMKM rencananya akan disalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan.
Periode penyaluran BLT UMKM 2022 ini dijadwalkan akan dimulai Oktober hingga Desember 2022.
Meskipun sudah direncanakan, namun hingga saat ini belum ada syarat resmi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM.
Diketahui dari laman eform.bri.co.id, pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan BPUM 2022 melalui BRI.
Baca juga: BPUM 2022 Diisukan Bakal Cair, Ini Tanggapan Kemenkop UKM
Sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menyalurkan BPUM 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.
Dikutip dari laman Kemenkopukm, BPUM 2021 disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Apabila merujuk pada penyaluran BLT UMKM tahun lalu, berikut syarat dan cara daftarnya:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;