KPK Sebut Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Masih Berutang Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
KPK menyatakan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani masih berutang uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani masih berutang uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Uang pengganti ini terkait kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), yang belum dilunasi Ahmad Yani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan terpidana Ahmad Yani baru membayar kewajibannya berupa denda ditambah uang pengganti senilai Rp 900 juta.
Sedangkan putusan pengadilan mewajibkan Ahmad Yani membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar.
Baca juga: KPK Lelang Mobil Lexus Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Sehingga Ahmad Yani masih punya utang Rp 1,4 miliar.
"Terkait pembayaran denda sebesar Rp200 juta lunas dibayarkan sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar," kata Ali, Selasa (11/10/2022).
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan Jaksa Eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," Ali menambahkan.
Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara.
Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dilakukan KPK.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Ali.
Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rutan Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.