Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal yang Diperiksa soal Pemakaian Jet Pribadi

Berikut deretan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dari obstruction of justice hingga penggunaan jet pribadi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal yang Diperiksa soal Pemakaian Jet Pribadi
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan. Berikut deretan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dari obstruction of justice hingga penggunaan jet pribadi. 

Tersandung Kasus Brigadir J, Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan pun terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Imbasnya, Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022 lalu.

Selain dirinya, perwira tinggi yang juga dimutasi terkait kasus Brigadir J ini adalah mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka, Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali.

Dikutip dari Tribunnews.com, pencopotan ketiganya berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Baca juga: 8 Anggota Polisi Hingga Pihak Aviasi Diperiksa Dugaan Gratifikasi Kasus Private Jet Brigjen Hendra

Kemudian pada perkembangannya, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigejn Asep Edi Suheri mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam satu dari lima klaster peran polisi soal CCTV vital kasus Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Asep menyebut Brigjen Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo masuk dalam klaster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ujarnya pada 19 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.com.

Namun meski telah ditetapkan tersangka, Brigjen Hendra Kurniawan belum menjalani sidang kode etik hingga saat ini.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan enam tersangka obstruction justice lainnya yaitu Kombes Agung Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda yaitu Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

Hanya saja, tidak diketahui di rutan mana Brigjen Hendra Kurniawan ditahan.

Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas