Roy Suryo Bakal Disidang Besok, PN Jakbar Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
PN Jakarta Barat tak mempersiapan secara khusus untuk menyidangkan kasus yang membelit eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
PN Jakarta Barat sendiri menyebut sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/10/20222).
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dalam sidang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Tidak ada persiapan khusus," singkatnya.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.
"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.
Baca juga: Pihak Roy Suryo Ancam Tak Akan Tanggapi Dakwaan Jaksa dalam Persidangan, Ini Alasannya
Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani sidang soal perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pekan depan.
Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).