135 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Pemerintah Malaysia
Pemulangan ratusan PMI bermasalah tersebut difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, TAWAU- Sebanyak 135 orang WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum, dideportasi pemerintah Malaysia, Rabu (12/10/2022).
Pemulangan ratusan PMI bermasalah tersebut difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau.
Baca juga: Kepala BP2MI Dorong Komitmen Pemda Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Dalam pernyataan Konsulat RI Tawau menyatakan proses pemulangan PMI dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.
"Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang wanita," tulis pernyataan KRI Tawau, Rabu.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Sebagian besar pelanggaran keimigrasian (123 kasus) dan sisanya terkait kasus narkoba (9 kasus), serta tindak pidana lainnya (3 kasus).
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Dukung Gugatan Perdata Kasus Pembunuhan PMI Adelina Lisao di Malaysia
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti, Kalimantan Utara sebanyak 31 orang, Jawa Timur sebanyak 13 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 3 orang, Sulawesi Barat sebanyak 5 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 17 orang, Nusa Tenggara Barat sebanyak 1 orang.
Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau.
Hal imi guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Kini Bisa Bekerja di Sektor Formal
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
"Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.