Febri Diansyah Klaim Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J Demi Selamatkan Bharada E
Febri Diansyah mengklaim Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada E.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kliennya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Awalnya, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J setelah tewas ditembak untuk merekayasa kasus itu karena panik.
Setelahnya, kata Febri Diansyah, eks Kadiv Propam Polri itu pun menembak ke arah dinding seolah ada peristiwa tembak-menembak.
"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah Duren Tiga seolah-olah ada tembak-menembak," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Febri mengklaim rekayasa itu dilakukan suami Putri Candrawathi untuk menyelamatkan Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Bakal Kooperatif dalam Sidang Senin Pekan Depan
"Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujarnya.
Ia menuturkan Sambo juga sengaja merekayasa seolah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya terjadi di Duren Tiga.
Baca juga: Pengacara: Perintah Ferdy Sambo Hajar Chard, Namun yang Terjadi Penembakan
"Peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang (dugaan pelecehan seksual) pada tanggal 7 juli 2022. Tapi seolah-olah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak-menembak," katanya.
Peristiwa Magelang pemicu pembunuhan Brigadir J
Terungkap peristiwa di Rumah Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, diketahui bermula dari peristiwa di rumah Magelang yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan jaksa yang dilihat dari SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022) terungkap pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau rumah Magelang.
Saat itu terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan sopir atau ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Ajudan Lain Soal Kejadian Magelang, Ini Alasannya
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Puduhiang Lumiu atau Bharada E yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang.
Melalui telepon seluler, Putri Chandrawathi memintah agar Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kembali ke rumah Magelang.
"Sesampainya di rumah, saksRichard Eliezer Puduhiang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Lalu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Chandrawathi.
Saat keduanya datang, Putri Candrawathi sedang tiduran dengan memakai selimut di atas kasur.
Kemudian Bripka RR pun bertanya kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta sang Suami Tak Hubungi Ajudan Lain soal Kejadian di Magelang
“Ada apa bu….” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Putri Candrawathi.
“Yosua dimana....," tulis dalam petikan dakwaan.
Kemudian Saksi Putri candrawathi meminta kepada Bripka RR untuk memanggil Brigadir J agar menemui Putri Candrawathi.
Tetapi Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J.
Bripka RR saat itu turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kaliber 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Kedua senjata api itu kemudian diamankan ke lantai dua di kamar anak dari Ferdy Sambo.
Kemudian setelah itu, Bripka RR turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Bripka RR pun bertanya kepada Brigadir J. “ada apaan Yos....” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Brigadir J “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.
Namun, ajakan tersebut sempat ditolak Brigadir J.
Bripka RR pun berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.
Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.
Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.
Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."
Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.
Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).