Komnas HAM Kantongi Video Penyebab Tragedi Kanjuruhan, akan Umumkan Hasil Investigasi Siang Ini
Komnas HAM mengantongi video kunci penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik, Rabu (12/10/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
"Besok (hari ini) konferensi pers temuan-temuan sementara dan apa langkah ke depan, jadi saya kira lengkapnya besok (hari ini)," ungkapnya kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Adapun jadwal konferensi pers untuk penyampaian hasil investigasi itu akan dilakukan pada Rabu siang.
"Sekalian resminya besok (hari ini), karena ada beberapa hal yang harus disiapkan malam ini. Besok siang (hari ini) ya jam 1 atau jam 2," terang Beka.
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini, Simak Deretan Temuan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan
Di sisi lain, Komnas HAM membantah jika video kunci itu adalah milik seseorang bernama Kelpin.
Sebelumnya, video unggahan Kelpin saat kondisi penonton bertumpuk di pintu, viral di media sosial.
Choirul Anam membantah, karena video yang beredar itu berada di Pintu 3 Stadion Kanjuruhan dan kondisi pintunya tidak tergembok.
"Video yang diunggah oleh seorang yang diperiksa polisi (Kelpin, red), itu video pintu 3 dan pintunya terbuka, bukan tertutup seperti caption dia, coba cek saja," paparnya.
Sebagai informasi, para korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas setelah aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)