KPU Gelar Uji Publik Dua Rancangan PKPU Terkait Badan Ad Hoc Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap materi muatan dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU),
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap materi muatan dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU), yakni tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta draf PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.
Uji publik digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/10/2022), dengan turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta pemerhati pemilu yakni Perludem dan JPPR.
“Kami pada kesempatan ini ada dua RPKPU yang akan kita uji publikan dan meminta masukan dari bapak ibu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dalam sambutannya, Rabu.
KPU menyampaikan tujuan uji publik dimaksudkan agar penyelenggara pemilu mendapat masukan yang lebih komperhensif terkait draf PKPU yang dibahas.
Dengan harapan, draf PKPU yang nantinya dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah disusun sesuai dengan landasan yuridis, serta memenuhi filosofis sosiologis.
“Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapat masukan lebih komprehensif sehingga PKPU yang disusun sesuai dengan landasan yuridis dan filosofis sosiologis,” ungkapnya.