Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan UGM Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Tahun Masuk Kelulusan dan Format Tulisan yang Disoal

Ova menjelaskan bahwa Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan sesuai yang dimiliki kampus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjelasan UGM Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Tahun Masuk Kelulusan dan Format Tulisan yang Disoal
Kolase KompasTV/kompas.com
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D memastikan ijazah strata 1 (S1) yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

Ova juga memastikan Jokowi adalah alumni program studi (prodi) S1 Fakultas Kehutanan UGM.

1. Jokowi Angkatan tahun 1980  

”Pertama, Bapak Ir Jokowi adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” kata Ova dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (11/10).

Ova menjelaskan bahwa Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan sesuai yang dimiliki kampus.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki UGM itu, Ova menegaskan keaslian ijazah sarjana orang nomor satu RI itu.

"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir joko Widodo. Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," jelas Ova.

Baca juga: POPULER NASIONAL Sosok yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu | Sindiran Sekjen PDIP pada NasDem

Berita Rekomendasi

Ova mengatakan UGM memiliki bukti otentik kelulusan Jokowi.

"Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumna Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

2. Lulus tahun 1985

Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," papar Ova.

3. Format memang beda karena tahun itu belum computerized

Terkait format penulisan ijazah S1 Jokowi yang ramai disorot karena dinilai berbeda dengan lulusan UGM lainnya, Ova memberikan penjelasannya.

"Sebelumnya memang pada waktu-waktu sebelum adanya computerized, itu penulisan ijazah itu menggunakan tulis halus, tulis halus," kata Ova.

Jokowi diketahui lulus pada 1985. Ova menyebut pada waktu itu belum ada penyeragaman dan format khusus ijazah.

"Memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya kalau sekarang ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya," tutur dia.

4. Format Ijazah kelulusan sama dengan alumni Fakultas Kehutanan Lain  

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, mengatakan ijazah yang diterima Jokowi pada 1985 sama dengan angkatan yang lulus pada tahun tersebut. Hal itu, kata dia, telah ditelusuri oleh Fakultas Kehutanan UGM.

"Menjawab masalah format ijazah itu khususnya yang berkaitan dengan Pak Jokowi antara satu fakultas dengan fakultas yang lain.

Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dan teman satu angkatan dan kebetulan lulus pada saat yang bersamaan. Di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," kata Sigit.

Sigit tidak mengetahui apakah ijazah Jokowi berbeda dengan lulusan dari fakultas lain pada tahun itu. Namun dia menegaskan bahwa format ijazah yang diterima Jokowi seragam dengan lulusan Fakultas Kehutanan saat itu.

"Kalau untuk fakultas yang lain saya tidak mengetahui secara pasti. Tetapi kalau di Fakultas Kehutanan seragam," tutur dia.

Ova menjelaskan pihaknya merespons isu di media baik cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah milik Jokowi.

"Maka kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh pendidikan menyampaikan atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini keaslian ijazah Ir Joko Widodo. Yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," jelasnya.

Reaksi Gibran

Sementara itu Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya sempat menanggapi gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono itu.

Isu mengenai keasilan ijazah ayahnya itu adalah isu yang selalu berulang seperti halnya isu mengenai komunis dan isu-isu lain yang selalu dilayangkan ke Jokowi.

"Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (bosan aku menanggapi)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (10/10).

Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (Screenshot Kompas TV)

Gibran menegaskan ijazah ayahnya itu sudah sesuai.

Hal itu dibuktikan dengan lolosnya verifikasi saat mendaftar sebagai wali kota hingga gubernur.

"Riwayat pendidikannya sesuai. Mosok daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo? Nganggo godhong pisang piye? Kan yo ora ta, mosok arep ngapusi (Masa daftar wali kota gubernur tidak pakai ijazah, pakai apa? Apa pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong)" ujarnya.

Gibran juga menanggapi enteng soal gugatan ijazah palsu Jokowi itu.

Dia tak mau ambil pusing untuk memberikan bantahan.

"Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma ngomong sama orang nggak waras)" ujar Gibran.

Polemik keaslian ijazah Jokowi sebelumnya mencuat setelah seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono mengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu. Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Dalam gugatan itu Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

(tribun network/ard/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas