Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Polwan yang Kerap Beri Informasi soal Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora

Berikut profil singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang kerap muncul beri penjelasan di kasus Rizky Billar-Lesti Kejora.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Polwan yang Kerap Beri Informasi soal Kasus Rizky Billar-Lesti Kejora
YouTube Nit Not
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Berikut profil singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang kerap muncul beri penjelasan soal kasus Rizky Billar-Lesti Kejora dan sejumlah kasus artis tersohor. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil AKP Nurma Dewi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Nama AKP Nurma Dewi kerap muncul setelah kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada penyanyi dangdut Lesti Kejora mencuat. 

AKP Nurma sering memberi penjelasan maupun memberikan update terkait penanganan kasus Rizky Billar-Lesti Kejora. 

Polwan yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan ini memiliki jabatan yang cukup penting.

AKP Nurma Dewi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Melihat dari pangkatnya, AKP Nurma Dewi memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berada di deretan Perwira Pertama Polri.

Baca juga: DAFTAR Saksi yang Diperiksa Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Termasuk Orang Tua sang Biduan

Dikutip dari laman polri.go.id, Ajun Komisaris Polisi adalah perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Kapten, sama dengan pangkat yang setara di militer.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga balok berwarna emas. 

AKP Nurma Dewi menjadi perwakilan dari Polres Jakarta Selatan dalam menangani kasus artis yang sedang ramai. 

Selain kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar, AKP Nurma Dewi juga menjelaskan tentang kasus Baim Wong terkait konten prank yang dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.

Tak hanya di dua kasus tersebut, AKP Nurma Dewi  sebelumnya juga menjadi perwakilan Polres Metro di kasus publik figur Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan. 

Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan.
Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan. (YouTube KH Infotainment)

Update Kasus KDRT Rizky Billar

Rizky Billar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022), hari ini.

Diketahui, seharusnya ia melaksanakan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022), namun jadwal itu dimajukan oleh pihak Rizky Billar.

Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.

Hasil pemeriksaan Rizky Billar hari ini jadi penentu status suami Lesti Kejora menjadi tersangka atau tidak.

"Ini lagi proses kita tunggu saja, penyidik sedang meminta keterangan yang jelas dari saudara R (Rizky Billar)." 

"Proses sedang berlangsung. Mudah-mudahan keterangan dan pertanyaan yang diberikan penyidik oleh R bisa dijawab," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi

Dalam keterangannya, AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Billar.

"Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.

Kendati demikian, untuk perkembangan hasil pemeriksaan Rizky Billar, pihak kepolisian akan menyampaikan lebih lanjut.

Lesti Kejora dan Rizky Billar - Billar jalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Lesti Kejora dan Rizky Billar - Billar jalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022). (Instagram @lestykejora)

Billar Tak Masalah jika Ditahan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya,  Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar mengaku tak masalah jika kliennya ditahan.

"Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Billar tetap berharap rumah tangganya dengan Lesti tidak bercerai.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai,"  kata Adek.

Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kini Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ayumiftakhul/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas