Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana untuk Roy Suryo secara daring pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan polisi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) malam.

Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.

Roy kemudian diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan, Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.

Alasan karena Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas