Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana untuk Roy Suryo secara daring pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan polisi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) malam.
Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.
Roy kemudian diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan, Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Alasan karena Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.