Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Tak Mau Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe secara Adat, Ini Penjelasannya

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.

Hal itu disampaikan KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ini menjawab permintaan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Aloysius sebelumnya meminta KPK menyelesaikan kasus Lukas Enembe secara adat karena memandang kliennya sebagai tersangka tokoh besar Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya."

"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Berita Rekomendasi

Makanya, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas