VIDEO Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora: Terancam 5 Tahun Penjara
Jadi tersangkat KDRT, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.
Soal DItahan atau Tidak
Polisi beri penjelasan soal kemungkinan Rizky Billar ditahan malam ini usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Saat ini, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status baru sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Soal apakah hari ini akan ditahan atau tidak akan diupdate segera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Sampai dengan hari ini pun yang bersangkutan kami periksa," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.