Apa Itu Kartu Kuning Disnaker? Simak Cara Membuatnya, Dapat Digunakan Para Pencari Kerja
Simak penjelasan mengenai kartu kuning Disnaker dan cara membuatnya. Pembuatan kartu ini dapat dilakukan offline maupun online.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai kartu kuning atau kartu pencari kerja dan cara membuatnya.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau biasa dikenal AK1.
Kartu ini diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Kartu ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Pembuatan kartu kuning hanya bisa dilakukan di daerah asli sesuai KTP.
Baca juga: Cara Kemnaker Pastikan BSU 2022 Sudah Cair di Rekening Penerima, Cek kemnaker.go.id
Informasi yang akan dicantumkan di kartu kuning seperti, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya.
Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning dikutip Tribunnews dari disnaker.bandungkab.go.id:
Syarat membuat kartu kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga);
2. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga);
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);