Beda Keterangan Indosiar dan LIB soal Jadwal Arema FC vs Persebaya, Indosiar Bantah Atur Jam Tayang
Pihak Indosiar bantah atur jadwal pertandingan laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) tetap digelar pada malam hari, Kamis (13/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, sebelumnya Indosiar disebut meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) agar laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.
Permintaan tersebut, berdasarkan pengakuan PT LIB ketika memberikan klarifikasi kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/10/2022).
“PT LIB mengatakan, broadcaster (Indosiar) mintanya begitu, harus dipenuhi, menurut LIB,” kata anggota TGIPF, Rhenald Kasali.
Berdasarkan pernyataan LIB, Rhenald menyebutkan, ada faktor kontrak bernilai besar yang membuat PT LIB memenuhi permintaan Indosiar terkait jadwal laga.
Selain itu, Rhenald juga mengatakan, pihak Indosiar tetap kukuh agar laga Arema kontra Persebaya digelar malam hari.
Alasannya, karena PT LIB selama ini sudah terlalu banyak mengubah jadwal semula yang sudah ditentukan.
“Saya sempat tanyakan, kita (PT LIB) sudah terlalu sering ubah jadwal (laga Liga 1),” imbuhnya.
PT LIB Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diagendakan meminta keterangan pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan pihak Indosiar terkait tragedi Stadion Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) ini.
Namun, pihak PT LIB batal hadir dalam permintaan keterangan di Kantor Komnas HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan, M Choirul Anam, alasan PT LIB tak hadir karena ada pemeriksaan dengan kepolisian di Polda Jawa Timur.
"PT LIB sampai saat ini (dibatalkan) sebenarnya komunikasinya kami berharap (bisa diperiksa) besok atau Senin karena sedang ada pemeriksaan dengan kepolisian di Polda Jatim," kata Anam, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Hasil Temuan Investigasi LPSK: Ada Oknum Aparat Pukul Seorang Relawan Medis di Tragedi Kanjuruhan
Anam menjelaskan, alasan PT LIB tersebut masih bisa diterima karena memang ada proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan.
Sebab, Direktur Utama PT LIB berinisial AHL adalah satu dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.