Cara Cek Ijazah Asli dari Ciri Fisiknya atau secara Online
Berikut cara cek ijazah asli dengan ciri fisiknya maupun melalui online. Cek Ijazah asli melalui laman yang disediakan oleh pemerintah.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek ijazah asli dengan ciri fisik maupun online.
Cara cek ijazah asli dapat dilakukan dengan melihat ciri-ciri fisik ijazah maupun secara online melalui laman yang disediakan pemerintah.
Ijazah menjadi dokumen penting yang didapatkan ketika selesai menempuh pendidikan formal.
Selain itu, ijazah juga menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau melamar pekerjaan.
Namun, seiring berkembangnya zaman banyak ditemui ijazah palsu yang beredar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, perlu diadakannya pengecekkan terhadap keaslian ijazah.
Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek ijazah asli dengan ciri fisik maupun melalui online yang dikutip dari laman Kemdikbud.
Cara Cek Ijazah Asli dari Ciri Fisik
1. Jenis Kertas
Ijazah asli memiliki jenis kertas yang bertekstur tebal dan berbeda dari kertas biasa.
Jenis kertas ini hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
2. Cek Hologram
Ijazah asli memiliki hologram permanen yang telah menyatu dengan kertas sehingga tidak bisa dilepas.
Pastikan terdapat hologram pada ijazah yang telah dimiliki.
3. Nomor Seri
Pada Ijazah asli akan terdapat nomor seri khusus yang hanya bisa diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.
Baca juga: Gibran Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masak Daftar Presiden Pakai Daun Pisang?
Cara Cek Ijazah Asli melalui Online
1. Melalui Situs SIVIL
Cek ijazah asli secara online dapat dilakukan melalui situs Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL).
SIVIL merupakan situs resmi pemerintah yang bisa diakses secara umum, untuk melakukan pengecekan keaslian dari sebuah ijazah.
Adapun langkah-langkah cek ijazah asli melalui SIVIL yakni sebagai berikut:
- Kunjungi laman ijazah.kemdikbud.go.id atau klik di sini;
- Akan muncul tampilan Formulir Verifikasi dan 3 kolom kosong;
- Isi 3 kolom dengan data yang ada pada surat Ijazah di antaranya:
- Perguruan Tinggi
- Nomor Ijazah
- Angka Pengaman
- Klik tombol Verifikasi;
- Jika nomor ijazah terdaftar maka nanti akan keluar data tentang ijazah tersebut.
Namun, jika tidak maka akan keluar notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, maka bisa menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa situs ijazah.kemdikbud.go.id tidak akan menampilkan informasi ijazah secara detail demi menjaga dan melindungi kerahasiaan data pemilik ijazah.
Baca juga: Jawaban Gibran Ikut Dituduh Beli Ijazah di Luar Negeri: Free Ongkir dan Dapat Cashback
2. Melalui Data Kemdikbud
Cek Ijazah asli dapat dilakukan melalui situs Data Kemdikbud.
Namun, situs ini tidak bisa untuk mengecek ijazah Perguruan Tinggi hanya meliputi ijazah SD, SMP, dan SMA.
Berikut cara melakukan pengecekan ijazah melalui situs Data Kemdikbud:
- Kunjungi laman nisn.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini;
- Masukkan data NISN, nama ibu kandung, dan kode captcha;
- Klik Cari Data;
- Akan muncul data dari NISN yang terdaftar.
Baca juga: Tanggapan UGM Ihwal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat
3. Melalui Forlap Riset Dikti
Cek Ijazah asli secara online juga dapat dilakukan melalui situs Forlap Riset Dikti.
Namun situs ini hanya bisa digunakan untuk melakukan pengecekan ijazah Perguruan Tinggi.
- Kunjungi laman forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa atau klik di sini;
- Isi data nama perguruan tinggi program studi atau jurusan;
- Input kata kunci yang berupa nama mahasiswa atau nomor induk mahasiswa;
- Jawab soal hitungan sederhana sebagai proses verifikasi;
- Akan muncul data berupa pencarian mahasiswa;
- Informasi data yang ditampilkan melalui situs ini lebih detail dibandingkan dengan situs SIVIL.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.