Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Tawarkan Perdamaian Soal Gugatan Pencabutan Kuasa ke Bharada E hingga Kabareskrim

Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin meminta kepada Bharada E untuk mencabut surat pencabutan kuasa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Deolipa Yumara Tawarkan Perdamaian Soal Gugatan Pencabutan Kuasa ke Bharada E hingga Kabareskrim
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

Dalam agenda sidang beragendakan mediasi pada Kamis (13/10/2022), Deolipa Yumara sebagai penggugat memberikan proposal perdamaian kepada Bharada E sebagai tergugat 1 dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai tergugat 3.

"Apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara," kata Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tawarkan Damai, Deolipa Tak Lagi Gugat Rp 15 Miliar ke Bharada E dan Kabareskrim Polri 

Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin meminta kepada Bharada E untuk mencabut surat pencabutan kuasa.

"Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan," ungkapnya.

Di sisi lain, dalam proposal perdamaian itu, Deolipa juga meminta kepada tergugat 2 yakni kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy untuk bergabung menangani perkara Bharada E.

Berita Rekomendasi

"Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi, tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng," ucapnya.

"Ketika permintaan kedua kita di penuhi otomatis kita adalah kuasa hukumnya si Eliezer lagi," sambungnya.

Jika, proposal perdamaian diterima, lanjut Deolipa, maka dia akan mencabut gugatan perdata tersebut.

"Kalau kemudian Rabu depan mediasi ini tidak terpenuhi. tentunya masuk ke pokok perkara dong. Kalau masuk ke pokok perkara nanti kita akan buka semua cerita bukti-bukti, fakta-fakta shngga jelas apa yang terjadi secara hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk sekaligus memerintahkan seorang mediator dalam sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy serta Kabareskrim c.q Kapolri.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Situ Hamidah mengatakan, dengan penunjukan mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra maka tahap gugatan itu kini sudah memasuki proses mediasi.

"Jadi nanti jangka waktunya (untuk proses mediasi maksimal, red) 30 hari ya, kalau perkaranya 30 hari, ada damai, nanti kalau tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis," kata Hamidah di persidangan, Rabu (5/10/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas