Enam Rekomendasi LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan, Minta Materi Gas Air Mata Didalami
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi enam rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi enam rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Rekomendasi pertama dan kedua berisikan mengenai pemberian kepercayaan dan pemahaman kepada korban.
LPSK mengatakan perlu ada pengusutan mengenai gas air mata yang digunakan.
LPSK juga memberi rekomendasi terhadap sarana dan SOP stadion di Indonesia.
Menurut LPSK, diperlukan audit secara menyeluruh soal sarana dan SOP stadion di Indonesia.
Ada pula mengenai rekomendasi peningkatan kesadaran operator liga dan pembinaan suporter.
Baca juga: Respons Saran Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Akan Buat Posko Trauma Healing di Malang
Berikut 6 rekomendasi lengkap LPSK berdasar hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan;
Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Baca juga: Tak Berkomentar, Ketua PSSI Mochamad Iriawan Hadiri Pemeriksaan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP di stadion seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat.
Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.
Kelima, peningkatan kesadaran operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.
Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter.
Dapati penggunaan gas air mata berlebih
LPSK berdasarkan hasil investigasinya mendapati penembakan gas air mata berlebih yang dilakukan oaparat keamanan saat Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persabaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakahn temuan tersebut berdasarkan video yang didapati pihaknya saat kejadian penembakan gas air mata pertama kali dilesahkan ke arah penonton.
Kata dia, rentetan waktu dari penembakan gas air mata pertama ke selanjutnya itu dilakukan dalam kurun waktu berdekatan.
Baca juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bersama Sekjen dan Wakil Ketua Umum PSSI Tiba di Komnas HAM
"Kita lihat di video, itu adalah rentetan tembakan yang pertama kita melihat kemudian tembakan kedua, itu tembakan kedua itu dilakukan atau terdengar dalam waktu yang berdekatan," kata Edwin saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
"Sangat terlihat bahwa ada penggunaan gas air mata yang ada di lapangan ke arah massa penonton dan berlebihan," sambung Edwin.
Bahkan kata dia, pihaknya mendapati keterangan dari saksi yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion.
Kata Edwin, saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir motor Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," ucap Edwin.
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal posisi yang bersangkutan saat nonton pertandingan itu berada di tribun 7.
Namun upayanya untuk keluar dari pintu Tribun 7 urung terlaksana, sebab area tempatnya menonton sudah ditembaki gas air mata oleh aparat kepolisian.
"Menyaksikan tembakan ke arah penonton duduk di bagian timur dan bagian tribun berdiri," kata Edwin menyampaikan kesaksian seorang yang tak disebutkan identitasnya itu.
Aparat Halangi Pertolongan Korban
LPSK pun mendapati adanya temuan perbuatan menghalang-halangi proses evakuasi korban yang dilakukan oknum aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi.
Bahkan penghalangan itu turut dialami oleh tenaga medis yang diterjunkan ke lokasi guna melakukan pertolongan.
Ironisnya, beberapa saksi juga menyebut, mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari oknum aparat tersebut.
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga menyatakan, dalam proses evakuasi korban, terjadi kelambataan penanganan yang dilakukan pihak penyelenggara termasuk aparat keamanan.
Hal itu ditandai kata dia dengan tidak adanya permintaan pengerahan ambulans ke fasilitas kesehatan terdekat saat korban sudah mulai berjatuhan.
"Rupanya memang tidak ada permintaan pengerahan ambulan ini dari panitia maupun dari aparat keamanan, untuk ikut membantu evakuasi para korban ini," kata Hasto.
Dirinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi yang ditemukan saat melakukan investigasi, banyak dari mereka yang mentebut kalau oknum aparat menolak untuk memberikan pertolongan.
Padahal kata dia, sudah banyak suporter Arema Malang yang menjadi korban meminta pertolongan itu kepada aparat keamanan.
"Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan," kata dia.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
Selain korban jiwa, ratusan korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Akibat tragedi ini, terdapat beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta beberapa perwira Brimob Polda Jawa Timur.