Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Kasus Suap Sudrajad Dimyati dari Asisten Hakim Agung dan Karyawan Swasta

KPK menyita dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen Kasus Suap Sudrajad Dimyati dari Asisten Hakim Agung dan Karyawan Swasta
Tribunnews/JEPRIMA
Sudrajad Dimyati digiring penyidik KPK. KPK menyita dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Dokumen disita dari dua saksi yang diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Mereka yakni Prasetyo Nugroho, asisten hakim agung dan Redhy Novarisza, karyawan swasta.

"Dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, kedua saksi juga turut diselisik soal proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA.

Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Pihak Swasta Penyuap Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: MA Periksa Atasan Langsung Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas