Mabes Polri Tanggapi Botol yang Disita di Tragedi Kanjuruhan Bukan Miras, Tapi Obat Hewan Ternak
Mabes Polri merespons terkait temuan botol miras di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Botol-botol itu dikabarkan merupakan obat hewan ternak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespons terkait temuan botol minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Botol-botol itu dikabarkan merupakan obat hewan ternak.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya masih menyelidiki temuan-temuan tersebut.
Dia enggan menanggapi soal kabar botol miras itu merupakan obat hewan ternak.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Untuk pelaku 170 KUHP di luar Stadion Kanjuruhan nunggu penyidik saja," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Dedi hanya memastikan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik telah ditemukan adanya kandungan alkohol dari botol-botol yang telah disita.
"Info dari labfor ada yang mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non. Ya itu keterangan dari tim inafis, labfor dan penyidik saat olah TKP," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan menyatakan 2 kardus botol yang diduga miras ternyata adalah obat hewan ternak.
"Akhirnya beredar di media jika itu katanya minuman beralkohol. Namun ternyata botol-botol tersebut adalah obat hewan ternak," ujar Nazaruddin ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/10/2022).
Nazaruddin menjelaskan asal usul botol-botol tersebut merupakan karya dari pemuda pelopor binaan Dispora Kabupaten Malang untuk mengikuti lomba. Kebetulan pada bulan Agustus 2022, wabah penyakit mulut dan kuku merebak.
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM dan Dispora Malang soal Botol Miras Isi Obat Ternak Sapi di Kanjuruhan
"Untuk penanganan PMK di Kasembon milik pemuda pelopor (organisasi binaan Dispora Kabupaten Malang) Kasembon. Waktu itu tim pemuda pelopor ikut lomba Kemenpora. Nah produknya cairan itu (obat hewan ternak)," jelas Nazaruddin.
Nazaruddin menuturkan, dua botol miras tersebut bisa disimpan di lobi resepsionis Dispora Kabupaten Malang karena kesalahan pengiriman.
"Kenapa bisa disimpan di lobi Stadion Kanjuruhan? Itu sejak bulan Agustus. Kemudian akan dikirimkan ke Jakarta 2 kardus. Anggota saya coba mengirimkannya melalui paket (jasa ekspedisi). Namun paket tidak mau menerima karena barang cair," beber mantan Kasatpol PP Kabupaten Malang ini.
Terakhir, Nazaruddin mengaku botol-botol tetap berada di lobi karena faktor kesibukan. Sehingga belum sempat dipindah.
"Karena pihak paket menolak dan dikembalikan ke Dispora. Karena faktor kesibukan, akhirnya masih disimpan di sana," tutupnya.
Sebelumnya, Polri menemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa botol miras tersebut disita sebagai barang bukti ke laboratorium forensik.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).