Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Motif Rizky Billar KDRT Lesti Kejora karena Emosi Ketahuan Selingkuh

Polisi beberkan motif Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Lesti Kejora. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Polisi Sebut Motif Rizky Billar KDRT Lesti Kejora karena Emosi Ketahuan Selingkuh
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Rizky Billar saat ditampilkan sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Polisi beberkan motif Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Lesti Kejora.  

Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan. 

"Melakukan penahanan mulai hari ini, selama dua puluh hari kedepan," kata Zulpan. 

Dalam kesempatan tersebut Rizky Billar ditampilkan pada publik. 

Rizky Billar muncul perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Rizky Billar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan

Ia terlihat mengenakan masker saat pertama kali muncul. 

Namun kemudian, ia dipaksa melepas masker oleh awak media. 

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (12/10/2022). 

Berita Rekomendasi

"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022). 

Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas