Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Proses Hukum Irjen Teddy Minahasa
Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
![Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Proses Hukum Irjen Teddy Minahasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-partai-demokrat-benny-k-harman-121.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa yang tersangkut kasus peredaran narkoba.
"Teddy Minahasa harus diproses hukum secara terbuka jika perlu menyasar juga sejumlah jenderal yang selama ini bermain-main dengan barang haram narkoba dan judi," kata Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Benny berharap pemberhentian Teddy Minahasa benar-benar karena kasus hukum bukan karena dorongan politik atau pesanan kekuasaan.
Selain itu, ia meminta Kapolri membersihkan institusi Polri dari pengaruh jenderal-jenderal dan perwira tinggi hingga menengah ke bawah yang menjadi backing judi online dan backing transaksi peredaran narkoba.
Baca juga: Soroti Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa, Said Abdullah Dorong Polri Berbenah
"Langkah serius ini dilakukan dengan mewajibkan semua anggota mulai dari jenderal bintang empat sampai paling bawah untuk test urin yang dilakukan oleh sebuah badan yang independen," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny memberikan apresiasi kepada Kapolri atas janjinya untuk membersihkan institusi Polri tanpa pilih kasih.
"Untuk mengatasi ikan busuk, begitu dia umpamakan, harus dimulai dengan memotong kepala ikan dan juga hukum akan ditegakkan secara adil, tajam ke bawah dan juga tajam ke atas. Tajam ke lawan dan juga jika perlu lebih tajam lagi ke kawan," imbuhnya.
Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Bisa Jadi Momentum Bersih-bersih di Institusi Negara
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Jadi Pengendali 5 Kg Sabu
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.
Kini, Irjen Teddy Minahasa pun terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.