Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Kapolda Teddy Minahasa Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Berikut kronologi terkait terlibatnya Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KRONOLOGI Kapolda Teddy Minahasa Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Terancam Hukuman Mati
YouTube Kompas TV
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Berikut kronologi terkait dugaan terlibatnya Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa di mana awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.

Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.

"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.

Baca juga: Sosok Kapolda Jatim Baru Irjen Toni Harmanto, Pernah Pecat Puluhan Polisi yang Terlibat Narkoba

Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.

Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.

AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Irjen Teddy Minahasa sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu 5 Kilogram

Kepala Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Raharja
Kepala Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Raharja

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.

Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.

"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.

Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.30 WIB dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri, Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim

Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.

Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.

Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.

Kemudian menurut keterangan A dan L, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas