KRONOLOGI Kapolda Teddy Minahasa Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Berikut kronologi terkait terlibatnya Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa di mana awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Baca juga: Sosok Kapolda Jatim Baru Irjen Toni Harmanto, Pernah Pecat Puluhan Polisi yang Terlibat Narkoba
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Irjen Teddy Minahasa sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu 5 Kilogram
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.
Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dari Kompol AS di kantornya adalah sabu seberat 3,05 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.