KY Diminta Lakukan Pengawasan terhadap Majelis Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs
mereka meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan diskusi dengan Komisi Yudisial (KY), Jumat (14/10/2022).
Dalam diskusinya ini, Koordinator TAMPAK Robert Keytimu menyatakan, mereka meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan, pengawalan terhadap kasus pembunuhan saudara Yosua Hutabarat yang sekarang sedang dalam proses yang akan disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Oktober yang akan datang," kata Robert kepada awak media saat ditemui di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Kata Robert, desakan tersebut dilakukan agar pengawasan yang dilakukan KY dalam sidang Ferdy Sambo Cs nantinya dapat menjadikan para majelis hakim bersikap transparan.
Hal itu didasari, karena TAMPAK kata Robert, melihat adanya dugaan menyimpang dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J ini.
Di mana yang paling santer terdengar yakni soal upaya suap yang dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat awal-awal kasus ini menyeruak.
"Karena kita khawatir perkara ini jangan sampai ada intervensi dari pihak pihak lain, baik intervensi dari segi kekuasaan maupun juga dari segi uang ya," ucap Robert.
Terlebih, kekinian kata Robert, TAMPAK juga mendapati adanya Hakim Agung dari Mahkamah Agung yakni Sudrajat Dimyati yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya menilai, kasus Dimyati tersebut menjadi catatan penting bagi peradilan di Indonesia khususnya KY sebagai lembaga pengawas kehakiman.
Oleh karenanya, Robert berharap agar kasus yang menjerat Dimyati tersebut tak kembali terjadi, terlebih di kasus Ferdy Sambo yang menuai banyak sorotan ini.
"Pengadilan ini harus betul-betul hakim-hakim ini aku betul-betul mampu memutuskan perkara ini secara adil seadil adilnya dan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan daripada masyarakat daripada publik," tukas Robert.
Baca juga: Pejabat Humas PN Jakarta Selatan : Pengamanan Sidang Perdana Ferdy Sambo Diperketat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.