KY Diminta Lakukan Pengawasan terhadap Majelis Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs
mereka meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidang di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pernah Jadi Lokasi Persidangan 6 Kasus Besar
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Susunan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).