KY Diminta Lakukan Pengawasan terhadap Majelis Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs
mereka meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan diskusi dengan Komisi Yudisial (KY), Jumat (14/10/2022).
Dalam diskusinya ini, Koordinator TAMPAK Robert Keytimu menyatakan, mereka meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan, pengawalan terhadap kasus pembunuhan saudara Yosua Hutabarat yang sekarang sedang dalam proses yang akan disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Oktober yang akan datang," kata Robert kepada awak media saat ditemui di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Kata Robert, desakan tersebut dilakukan agar pengawasan yang dilakukan KY dalam sidang Ferdy Sambo Cs nantinya dapat menjadikan para majelis hakim bersikap transparan.
Hal itu didasari, karena TAMPAK kata Robert, melihat adanya dugaan menyimpang dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J ini.
Di mana yang paling santer terdengar yakni soal upaya suap yang dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat awal-awal kasus ini menyeruak.
"Karena kita khawatir perkara ini jangan sampai ada intervensi dari pihak pihak lain, baik intervensi dari segi kekuasaan maupun juga dari segi uang ya," ucap Robert.
Terlebih, kekinian kata Robert, TAMPAK juga mendapati adanya Hakim Agung dari Mahkamah Agung yakni Sudrajat Dimyati yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya menilai, kasus Dimyati tersebut menjadi catatan penting bagi peradilan di Indonesia khususnya KY sebagai lembaga pengawas kehakiman.
Oleh karenanya, Robert berharap agar kasus yang menjerat Dimyati tersebut tak kembali terjadi, terlebih di kasus Ferdy Sambo yang menuai banyak sorotan ini.
"Pengadilan ini harus betul-betul hakim-hakim ini aku betul-betul mampu memutuskan perkara ini secara adil seadil adilnya dan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan daripada masyarakat daripada publik," tukas Robert.
Baca juga: Pejabat Humas PN Jakarta Selatan : Pengamanan Sidang Perdana Ferdy Sambo Diperketat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidang di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pernah Jadi Lokasi Persidangan 6 Kasus Besar
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Susunan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Adapun sang ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.
Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.