Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: 11 Poin Kelalaian Panpel, Tak Perhitungkan Kapasitas Stadion

TGIPF telah melaporkan hasil investigasinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: 11 Poin Kelalaian Panpel, Tak Perhitungkan Kapasitas Stadion
Youtube Sekretariat Presiden
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, pada hari ini Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan hasil investigasi, TGIPF menemukan kelalaian enam unsur di balik terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) hingga mengakibatkan sedikitnya 132 orang meninggal.

Di antaranya PSSI, PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB), Security Officer (SO), hingga Panitia Pelaksana.

Adapun untuk Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya, TGIPF menyimpulkan, ada sebelas poin kesalahan Panpel.

Kesalahan yang dilakukan Panpel tersebut, satu di antaranya ialah tidak memperhitungkan kapasitas stadion.

"Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion," tulis bunyi satu di antara poin kesimpulan TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Daftar Dosa PSSI yang Bikin TGIPF Tragedi Kanjuruhan Desak Iwan Bule dkk Harus Mundur

Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terkait Kelalaian Panpel:

BERITA TERKAIT

Berikut ini Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terkait Kelalaian Panpel, seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022):

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).

4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).

6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas