Parpol Parlemen yang Lolos Verifikasi Administrasi Otomatis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Pengumuman hasil verifikasi ini disampaikan KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat setelah sebelumnya KPU memberi kesempatan dua kali tahap perbaikan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hari ini, Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Pengumuman hasil verifikasi ini disampaikan KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat setelah sebelumnya KPU memberi kesempatan dua kali tahap perbaikan untuk parpol yang belum lengkap dokumen persyaratan pendaftaran.
Total sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024.
Terhadap partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, berikutnya KPU akan melanjutkan berkas pendaftaran parpol yang lolos tersebut ke tahap verifikasi faktual.
Tahapan verifikasi faktual ini akan berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Namun dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.
Baca juga: Kemendagri dan Kemenlu Serahkan DAK2 Pemilu 2024 ke KPU
Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing - masing kabupaten/kota.
“Terhadap partai politik kategori dua dan kategori tiga itu dilakukan pengambila sampel dari daftar anggota partai politik yang nanti dijadikan dasar verifikasi faktual keanggotaan di masing-masing kabupaten/kota,” kata Hasyim.
Berdasarkan pengumuman resmi KPU, Jumat (14/10/2022), 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.