Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua tersebut bermula saat Satnarkoba Polres metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin (10/10/2022).

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.

"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.

Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.

"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.

Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.

Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. (Kloase Tribunnews.com)

Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.

Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Kendalikan Barang Bukti Sabu 5Kg yang Dijual, Terancam Hukuman Mati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas