Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Dulu Bongkar Kasus 303 ketika Kasus Ferdy Sambo Mencuat Kini Justru Terseret Narkoba

Satu hal yang kini menjadi pembicaraan adalah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba, ternyata pernah bongkar "303".

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teddy Minahasa Dulu Bongkar Kasus 303 ketika Kasus Ferdy Sambo Mencuat Kini Justru Terseret Narkoba
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Saat menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), mengungkap perjudian online di Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba menyita perhatian banyak pihak.

Satu hal yang kini menjadi pembicaraan adalah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba, ternyata pernah bersinggungan kasus "303".

Diketahui sebelumnya terkait kode 303 dalam kepolisian ternyata terkait judi online.

Saat menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), mengungkap perjudian online di Sumbar.

Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022, mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: FAKTA Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba: Kronologi hingga Hasil Tes Urine

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Sandi 303 viral menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pascaterungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.

"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangkanya kita sementara hitung," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam rilisnya kepada media ketika itu.

Dari 124 kasus, total tersangka sebanyak 226.

Ini kasus 303 terbesar di Indonesia dalam 2 pekan.

Sejak digelar awal Agustus, Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dalam 10 hari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, menyebutkan pengungkapan kasus 303 diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing 2 kasus.

Setidaknya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra punya 4 alasan menguber praktik perjudian.

Pertama, dilarang oleh agama dan undang-undang hukum pidana.

Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.

"Masyarakat jadi kecanduan dengan berharap untung-untungan. Padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah," kata mantan Sahlijemen Kapolri itu.

Keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.

Kini Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba.

Dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut diungkap langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Spekulasi liar pun kemudian berkembang.

Ada yang menyebut kasus Teddy Minahasa memperlihatkan ada sikut-sikutan di tubuh Polri¸ sehingga saling menghancurkan antara satu dan lain petinggi.

Terbongkarnya Konsorsium 303, disebut-sebut mengantarkan Teddy Minahasa menjadi korban saling sikut tersebut.

Baca juga: Kapolri Pastikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Diproses Secara Etik dan Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri memastikan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, tak terkecuali Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kapolri memastikan akan memproses Irjen Teddy Minahasa baik secara etik maupun pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri pun minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah Narkoba dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," ujar dia.

Kapolri mengungkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Kapolri.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut memintya untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," tutur Kapolri.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba tersebut.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditempakan di tempat khusus guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM diputuskan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan kabar jika Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.

"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Irjen Teddy Minahasa akan menempati jabatan Kapolda Jawa Timur yang ditinggalkan Irjen Nico Afinta.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pergantian sejumlah Pati Polri tersebut.

"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/10/2022).

Jabatan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Nico Afinta, kini akan diisi Irjen Teddy Minahasa.

Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.

Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas