Teddy Minahasa Sebut Penanganan Kasus Narkoba Anggota Polisi Jadi Prioritas, tapi Kini Ditangkap
Teddy Minahasa sempat meminta agar penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi untuk menjadi prioritas ditangani. Tapi kini ia ditangkap.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sempat menyebut penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi menjadi prioritas untuk ditangani.
Hal ini disampaikan Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat pada 21 April 2022.
Adapun pesan itu disampaikan lewat Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat berkunjung ke Polresta Padang.
"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," ujar Stefanus menyampaikan pesan dari Teddy dikutip dari Tribun Padang.
Teddy berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum.
"Ini tidak bisa ditoleransi, tetapi biarkan proses hukum berlangsung secara objektif. Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengonsumsi narkoba," tegasnya.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Pembatalan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur, Siapa Penggantinya?
Sebagai informasi, pesan Teddy itu disampaikan pasca ditangkapnya anggota Polri berpangkat Kompol berinisial BA (47) terkait narkoba pada 21 April 2022.
Kini Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Dipecat
Namun, selang enam bulan setelah Teddy menyampaikan pesan itu, dirinya kini justru ditangkap karena kasus narkoba.
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.
"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.
Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus Terkait Peredaran Narkoba
Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.
"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.
Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.
Baca juga: Kapolri: Penangkapan Teddy Minahasa Berawal Ditangkapnya Personel Polri Berpangkat Bripka & Kompol
Secara etik, kata Kapolri, Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Padang/Rezi Awar)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba