Amnesty International Minta Jokowi Laksanakan Rekomendasi 3 Lembaga Terkait Tragedi Kanjuruhan
Amnesty International Indonesia meminta Presiden Joko Widodo memastikan tiga rekomendasi lembaga terkait Tragedi Kanjurhan dilaksanakan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia meminta Presiden Joko Widodo memastikan rekomendasi 3 lembaga terkait Tragedi Kanjurhan dilaksanakan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan presiden memiliki peran utama dalam memastikan tuntasnya kasus ini melalui penyelesaian yang benar dan seadil-adilnya.
Apalagi, kata dia, rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut bahwa gas air mata menjadi penyebab utama kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan.
"Laporan TGIPF, LPSK, dan Komnas HAM harus dilaksanakan. Laporan mereka bisa meluruskan sanggahan kepolisian yang mengatakan korban tewas bukan karena gas air mata. Presiden juga harus memastikan rekomendasi ketiga lembaga tersebut dilaksanakan," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/10/2022).
Temuan TGIPF dari hasil rekaman CCTV stadion, kata dia, menyatakan situasi saat kejadian jauh lebih mengerikan dibandingkan yang diketahui umum.
Baca juga: Mahfud MD: Sepatutnya PSSI Tanggung Jawab soal Kematian 132 Orang dalam Tragedi Kanjuruhan
"Ini semakin menegaskan bahwa aparat telah menggunakan kekuatan secara berlebihan, dan berlaku brutal," kata Usman.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan Presiden harus memastikan para pelaku dihukum pidana dengan seadil-adilnya di pengadilan umum.
Presiden sebagai kepala pemerintah, kata dia, harus memenuhi komitmennya menyelesaikan tragedi ini.
Baca juga: Mengacu Rekonstruksi 32 CCTV, Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Ngeri Dari Sekedar Semprot Mati !
"Buktikan bahwa Indonesia tidak, lagi-lagi, melanggengkan impunitas," kata Wirya.
Wirya juga berharap agar publik terus menyoroti dan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Ini tragedi yang harus dipertanggung jawabkan negara. Hak-hak seluruh korban harus dipenuhi. Tidak boleh ada pihak yang lepas tanggungjawab," kata dia.