Bisakah Suami dan Istri Rujuk Setelah Talak Tiga? Berikut Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai rujuk dalam pernikahan setelah jatuhnya talak tiga. Dilengkapi dengan syarat rujuk.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai rujuk dalam pernikahan setelah jatuhnya talak tiga.
Secara istilah, rujuk artinya kembali.
Dikutip dari cendikia.kemenag.go.id, rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.
Talak raj'i sendiri adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
Sedangkan Iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain.
Baca juga: Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Lantas, bisakah suami dan istri rujuk setelah adanya talak tiga?
Talak tiga atau disebut juga talak bain kubro, adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Dalam tayangan OASE Tribunnews.com, Dosen IAIN Metro Lampung, Dr. Mufliha Wijayati menjelaskan bahwa rujuk hanya boleh dilakukan setelah talak yang kedua.
“Kalau suami sudah menjatuhkan talak tiga, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk rujuk,”
“Dan kalau pun itu diinginkan oleh suami istri, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh melalui nikah tahlil. Jadi si istri harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain dan dia sudah berhubungan suami istri kemudian diceraikan. Baru suami yang tadi ingin rujuk itu bisa kembali lagi kepada istrinya." ujar Mufliha.
Baca juga: Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Dikutip dari cendika.kemenag.go.id, syarat rujuk atau menikah setelah talak tiga yakni sebagai berikut:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru
Dasar hukum rujuk tercantum dalam Q.S. AlBaqarah/2 ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.