Habitat Gajah Jadi Lahan Sawit, Tiga Perambah Hutan Taman Wisata Seblat Bengkulu Diamankan
Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Bengkulu mengamankan 3 orang berinisial S (52), R (60) dan A (51), perambah hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Polda Bengkulu mengamankan 3 (tiga) orang berinisial S (52), R (60) dan A (51).
Ketiganya merupakan perambahan hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang dibekuk saat Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera, Rabu (12/10/2022) lalu.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan, dan pembukaan lahan untuk penanaman kelapa sawit dari tiga pelaku yang tinggal di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebab, kata Ridho, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut Ridho mengatakan pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka para pelaku harus dipidana berlapis.
Adapun penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Mengintip Aktivitas “Gajah Terbang” di Hutan Riau
KLHK sendiri dalam beberapa tahun ini telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Ia menambahkan KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan Operasi Gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Seblat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Ia menambahkan bahwa TWA Seblat ini merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu.
Saat ini, lanjut dia, habitat Gajah Sumatera mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar.
“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu,” ucap Sustyo.
Adapun ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).