Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Perempuan Desa Sedunia, Mendes PDTT: Perempuan Kunci Pencapaian SDGs Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan perempuan merupakan kunci keberhasilan pencapaian SDGs Desa.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Perempuan Desa Sedunia, Mendes PDTT: Perempuan Kunci Pencapaian SDGs Desa
istimewa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat Peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia 2022 di Jakarta, Sabtu (15/10/2022). 

"Fakta ini membuka mata kita semua bahwa kepemimpinan perempuan desa, telah membawa desa pada jalan kebangkitan desa, berjalan pada arah kemandirian desa. Kepemimpinan perempuan desa, membawa desa berkembang lebih pesat, maju lebih kilat, mandiri lebih cepat," katanya.

Gus Halim menambahkan, International Day of Rural Women untuk pertama kalinya, diperingati pada 15 Oktober 2008. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 62/136 tanggal 18 Desember 2007.

"Resolusi ini mengakui peran dan konstribusi penting perempuan desa, termasuk perempuan adat, dalam meningkatkan pembangunan pertanian dan pedesaan, meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan,” lanjutnya.

Bagi Desa, resolusi ini bermakna penting, sebagai pengingat publik atas sumbangsih perempuan desa. Sehingga, resolusi ini harus menjadi momentum pembebasan perempuan desa, setidaknya dari dua tingkat marjinalisasi.

"Karena itulah, untuk pertama kalinya, demi menghormati perempuan desa sang mentor generasi, napas pembangunan desa maka dengan ini kami lokalkan International Day of Rural Women. Sehingga tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Perempuan Desa Se-Dunia," kata Gus Halim.

Menurut Gus Halim, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berkehendak memutus marjinalisasi desa, melalui asas rekognisi dan subsidiaritas.

Rekognisi negara diterjemahkan menjadi pemberian kode wilayah desa secara resmi, dan menjadi basis penyaluran dana desa. Saat ini terdapat 74.961 desa, dan sepanjang tahun 2015-2022 telah disalurkan Rp468 triliun dana desa.

Berita Rekomendasi

Efeknya, APBDes Se-Indonesia meningkat dari Rp52 triliun menjadi Rp118 triliun.

Pemanfaatan dana desa, kebijakan alokasi APBDes diatur sendiri oleh desa.

Undang-Undang Desa, secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan, memberikan kewenangan sangat besar bagi desa, untuk mengurus urusan masyarakat yang kita kenal self governing community.

Undang-Undang Desa, menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga pembangunan desa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

"Tidak boleh ada yang terlewatkan dalam pembangunan desa. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender warga desa, tidak bole ada marjinalisasi perempuan di desa," pungkasnya.

Secara khusus, Undang-Undang Desa menegaskan pentingnya peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Undang-Undang Desa, memberi tempat dan atensi khusus untuk pelibatan perempuan desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas