Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sempat Dicari Polisi Hingga Kampung Halamannya

Bambang sejak lahir dan menghabiskan masa kecilnya tingggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sempat Dicari Polisi Hingga Kampung Halamannya
TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki
Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan PN Blora saat ia dipenjara. 

Masih berdasarkan penuturan Sutikno, Bambang Tri Mulyono merupakan anak bungsu dari enam bersaudara.

Sutikno sendiri menikahi kakak kandung dari Tri Mulyono, saat adik iparnya tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Sutikno juga menjelaskan adik iparnya tersebut sempat menikah dengan perempuan asal Tegal, namun bercerai. Kemudian menikah lagi dengan perempuan asal Purwokerto, dan memiliki dua anak.

Ujaran Kebencian

Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.

Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang."

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas Tv, Jumat (14/10/2022).

SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.

Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Pasal Berlapis

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP tentang penistaan agama, pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas