Timsus Gabungan Polri Pulangkan 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja
Tim khusus gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus judi online.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus judi online.
Diketahui, tiga tersangka itu berinisial TS, EA, dan IT.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ketiga tersangka berhasil diamankan pihak penyidik di Kamboja.
"Di Kamboja terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Kamboja National Police. Kemudian dengan pihak KBRI, imigrasi dan para pihak lainnya," kata Dedi, kepada para awak media, di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Dedi, mengatakan para tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk selanjutnya dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan.
Sementara itu, terkait peran ketiga tersangka, Dedi belum menjelaskannya lebih lanjut.
"Nanti karena ini baru kita amankan hari ini, dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro tentu akan kembangkan peran tiga tersangka tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, setelah sempat menjadi buron, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga bandar judi online terbesar.
Baca juga: Polri Dalami Peran Tiga Buronan Kasus Judi Online Kamboja
Penangkapan sendiri dilakukan polisi dengan cara berkordinasi denga pihak Komboja.
Tiga buronan kasus judi online Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022) pagi.
Ketiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.