Mahfud MD Ungkap Sisi Positif Polri Tindak Irjen Teddy Minahasa yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Mahfud MD buka suara perihal kasus narkoba yang melibatkan Eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara perihal kasus narkoba yang melibatkan Eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kali ini, Mahfud mengajak masyarakat untuk melihat dari sisi positif pengugkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan cerminan dari tindak tegas aparat kepolisian.
"Kalau melihat sudut positifnya, bagus ini Polri (Kepolisian Republik Indonesia) menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," ujarnya dalam tayangan Youtube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Minggu (16/10/2022).
Dalam kasus ini, Mahfud berpendapat bahwa kepolisian bisa saja hanya menangkap Linda, sosok pembawa narkoba dalam kasus ini.
"Tapi Kapolri mengambil langkah tegas untuk melakukan itu (pengungkapan kasus Irjen Teddy)," katanya.
Jika skenario demikian yang dilakukan, maka sang pembawaa narkoba tetap bisa diproses hukum, tetapi pengakuannya tentang Irjen Teddy dibungkam.
Akan tetapi, pada kenyataannya, Polri memilih untuk mengungkap, menngkap, dan memecat jenderal bintang dua tersebut.
"Harus dilihat dari sudut itu bahwa ini upaya untuk maju," kata Mahfud.
Dalam kasus ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
"Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Apa ini Perang Bintang? Apa Sesungguhnya Motif TM?
Oleh sebab itu, dirinya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidier Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.