Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

Donny M Sany menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok. Ini profilnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Donny M Sany menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok. Donny M Sany pernah ikut menyidangkan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Hartanya Rp 200 juta. 

Saat itu, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya segerombolan orang di Bandung dan menyebabkan mukanya babak belur hingga lebam.

Namun ternyata, wajah bengkak ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu didapat setelah menjalani operasi plastik pada pengujung September 2018.

Akibatnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran.

Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Donny M Sany ikut menjadi jaksa penuntut umum bersama dengan jaksa lainnya.

Yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, Sarwoto, dan Las Maria Siregar.

Perkara ini disidangkan di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019.

Baca juga: Jaksa kami siap persen sidangkan perkara ratna sarumpaet

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.

Selain kasus hoax Ratna Sarumpaet, Donny M Sany juga pernah ikut menangani kasus 'trio ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Kasus lain yang pernah ditangani Donny M Sany adalah kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Punya Harta Rp 200 Juta

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp 200 juta.

Ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas