Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50

Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung - Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil Fadjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo yang digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo akan diadili pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pada sidang Ferdy Sambo ada empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu di antaranya Fadjar.

Selain Fadjar, tiga jaksa lain adalah Donny M Sany, Rudy Irmawan, dan Sugeng Hariadi.

Lantas, siapa sosok jaksa Fadjar?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Fadjar merupakan jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: JELANG Sidang Ferdy Sambo: Jadwal, Link Live Streaming, Nama Hakim dan Jaksa, Dakwaan, Barang Bukti

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Fadjar tercatat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Berita Rekomendasi

Serta untuk sub unit kerja Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Fadjar saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan.

Terkait informasi pribadi terkait Fadjar diketahui sangat minim.

Tangani Kasus Penembakan di KM 50

Jaksa Fadjar ini pernah menangani kasus penembakan di KM 50 yang menewaskan empat anggota FPI.

Dikutip dari kompolnas.go.id, Fadjar bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut.

Kasus itu menyeret dua anggota Polri sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Mereka didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek KM 50.

Kejadian ini berawal, Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Pengejaran itu berujung dengan peristiwa baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa hukuman pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 09.00 WIB memvonis bebas keduanya.

Mereka saat itu dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukumnya atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI.

Kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dengan penilaian seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Hakim menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Dalam pendapat Majelis hakim, ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, dan menjabak.

Serta merebut senjata api sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan menembak.

Baca juga: PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

Fadjar Miliki Harta Rp 900 Juta

Berdasarkan data yang tercantum pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Fadjar tercatat sebesar Rp 900 juta.

Data harta Fadjar terbagi atas kepemilikan tanah dan bangunan, harta bergerak, serta kas.

Fadjar tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 181 m2/90 m2 di Kota Balikpapan hasil sendiri sebesar Rp 750 juta.

Harta bergerak sejumlah Rp 148 juta.

Serta kas dengan jumlah Rp 5 juta.

Persidangan Ferdy Sambo

Sementara itu Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo cs dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji, Senin (17/10/2022).

Brigadir J dan Ferdy Sambo
Brigadir J dan Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews)

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan berencana ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Adapun Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Hasanudin Aco/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas