Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruang Sidang Dibatasi 50 Orang, PN Jaksel Minta Publik Tak Datang saat Sidang Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlahnya hanya boleh diisi sebanyak 50 orang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ruang Sidang Dibatasi 50 Orang, PN Jaksel Minta Publik Tak Datang saat Sidang Ferdy Sambo Cs
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Dua tenda pengamanan sudah didirikan sejak Minggu (16/10/2022). 

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Adapun sang ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

BERITA REKOMENDASI

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas